Hukum Menunda Gaji Karyawan

Hukum Menunda Gaji Karyawan: Apa yang Harus Diketahui?

Pendahuluan

Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa menunda pembayaran gaji karyawan. Namun, apakah boleh hukum menunda gaji karyawan? Hal ini menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum dan perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum menunda gaji karyawan, baik dari segi hukum dan etika bisnis.

gambar gaji karyawan

Definisi Gaji Dan Karyawan

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi gaji dan karyawan. Gaji merupakan pembayaran yang diterima karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada sebuah perusahaan atau organisasi dan dibayar dengan gaji.

Hukum Menunda Gaji Karyawan Menurut Undang-Undang

Meskipun belum ada peraturan yang khusus mengatur mengenai menunda gaji karyawan, namun perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji karyawan secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja yang dilakukan. Terdapat beberapa pasal yang dapat dipakai untuk mengatur hal ini, antara lain:

  • Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa para pihak wajib menyampaikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing.
  • Pasal 1438 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan upah atau gaji kepada pekerja atau buruh setiap bulan.
  • Pasal 160 KUH Perdata yang menyatakan bahwa bila pihak yang wajib melaksanakan suatu perjanjian tidak melaksanakan, maka pihak lain berhak menuntut pelaksanaannya atau ganti rugi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menunda pembayaran gaji karyawan tidaklah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan harus memenuhi kewajiban untuk membayar gaji karyawan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Etika Bisnis Dalam Menunda Gaji Karyawan

Selain dari segi hukum, menunda pembayaran gaji karyawan juga tidak etis. Karyawan memiliki hak untuk menerima gaji secara tepat waktu sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Apabila perusahaan secara terus-menerus menunda pembayaran gaji karyawan, maka bisa merusak hubungan kerja dan menciptakan ketidaknyamanan di dalam lingkungan kerja.

Ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak dapat membayar gaji karyawan tepat waktu, sebaiknya pihak perusahaan melakukan komunikasi terhadap karyawan secara transparan dan jujur. Perusahaan juga harus berusaha mencari solusi untuk mengatasi masalah keuangan tersebut dan memastikan agar gaji karyawan dapat dibayarkan tepat waktu.

Demikianlah beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai hukum menunda gaji karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu perusahaan dan karyawan dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Maksud dari Menunda Gaji Karyawan

Menunda gaji karyawan bisa terjadi karena berbagai alasan. Namun, pada dasarnya, maksud utama dari menunda gaji karyawan adalah untuk memberikan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan tersebut terkait dengan pengendalian keuangan dan sumber daya manusia. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai perusahaan dengan menunda pembayaran gaji karyawan. Apa saja tujuannya?

Man holding a paycheck

Mengontrol Keuangan Perusahaan

Salah satu tujuan utama perusahaan dalam menunda gaji karyawan adalah untuk mengontrol keuangan perusahaan. Di tengah-tengah kondisi keuangan yang tidak stabil, menunda penggajian karyawan bisa menjadi cara sementara untuk mengefektifkan keuangan perusahaan. Dengan menunda pembayaran gaji yang harusnya dilakukan, perusahaan bisa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang atau mengembangkan bisnis, sehingga bisa meningkatkan pemasukan dan profit perusahaan.

Memastikan Kinerja Karyawan

Menunda gaji karyawan juga bisa menjadi cara perusahaan untuk memastikan kinerja karyawan. Masalahnya, jika terdapat karyawan yang bekerja buruk atau tidak efektif, memberikan gaji pada mereka akan menghasilkan kerugian bagi perusahaan. Hal ini karena perusahaan membayar karyawan untuk melakukan pekerjaan yang tepat, jika karyawan tidak dapat melakukannya, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Dengan menunda gaji karyawan tersebut, perusahaan bisa memberikan waktu untuk memberikan teguran atau pelatihan agar kinerjanya dapat ditingkatkan.

Memberikan Pesan Kepada Karyawan

Menunda gaji karyawan juga bisa menjadi cara perusahaan untuk memberikan pesan kepada karyawan. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa para karyawan harus memperhatikan kinerjanya dan mencoba untuk memberikan yang terbaik. Dalam hal ini, menunda pembayaran gaji karyawan bisa mengirimkan pesan bahwa mereka harus lebih giat dan produktif. Pesan ini juga bisa menjadi upaya dari perusahaan untuk menghindari karyawan yang bekerja setengah hati atau menyepelekan tugasnya.

Tindakan Terakhir Perusahaan

Menunda gaji karyawan harus menjadi tindakan yang terakhir bagi perusahaan. Hal ini karena menunda gaji karyawan bisa berdampak pada kinerja karyawan, motivasi kerja dan kredibilitas perusahaan dalam pandangan para karyawan. Dalam situasi darurat, perusahaan harus menemukan solusi yang lain, seperti membuka garis kredit atau meminjam uang untuk membayar gaji karyawan. Perusahaan juga harus menjaga komunikasi dengan karyawan agar mereka mengerti alasan dan keadaan perusahaan.

Dalam kesimpulannya, menunda gaji karyawan bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan harus hati-hati dalam mengambil tindakan tersebut. Perusahaan harus mempertimbangkan efek jangka pendek dan jangka panjang bagi karyawan dan perusahaan sebagai keseluruhan.

Keadaan Darurat

Situasi darurat bisa terjadi kapan saja dan membuat perusahaan harus memutuskan untuk menunda pembayaran gaji karyawan. Namun, menunda pembayaran gaji karyawan bukanlah hal yang mudah karena bisa berdampak pada kesejahteraan karyawan dan hak-hak mereka sebagai pekerja. Lalu, apakah hukum menunda gaji karyawan dalam keadaan darurat?

photo 1494515840714 edc174826427?ixlib=rb 1.2

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dengan karyawan. Pengusaha juga harus membayar upah tepat waktu, yaitu maksimal 1 bulan setelah masa kerja berakhir. Jika pengusaha menunda pembayaran gaji karyawan, maka ia melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, ada beberapa situasi darurat yang dapat memaksa perusahaan untuk menunda pembayaran gaji karyawan, yaitu:

Bencana Alam

photo 1607618410498 e70dc1220502?ixlib=rb 1.2

Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau erupsi gunung berapi bisa memaksa perusahaan menunda pembayaran gaji karyawan. Hal ini disebabkan karena bencana alam bisa mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur dan fasilitas perusahaan sehingga produksi terganggu. Selain itu, bencana alam juga bisa menyebabkan karyawan tidak dapat masuk kerja karena jalan terputus dan transportasi terganggu. Dalam hal ini, perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas serta memfasilitasi karyawan agar dapat kembali bekerja.

Wabah Penyakit

photo 1589084188916 7541485f4759?ixlib=rb 1.2

Wabah penyakit seperti pandemi COVID-19 bisa membuat perusahaan menunda pembayaran gaji karyawan. Pada masa pandemi COVID-19 ini, banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan karena penurunan permintaan pasar dan pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini membuat perusahaan kesulitan untuk membayar gaji karyawan. Namun, dalam situasi ini, perusahaan harus tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan dan mencari solusi untuk memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak.

Kesulitan Keuangan

photo 1599599889045 65aa0efe05f3?ixlib=rb 1.2

Kesulitan keuangan bisa membuat perusahaan terpaksa menunda pembayaran gaji karyawan. Hal ini disebabkan karena perusahaan mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Penyebab kesulitan keuangan bisa bermacam-macam, seperti menurunnya penjualan, terjadinya kerugian, atau kebijakan pemerintah yang merugikan. Namun, walaupun mengalami kesulitan keuangan, perusahaan tetap harus memprioritaskan kesejahteraan karyawan dan mencari solusi untuk membayar gaji mereka sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Secara keseluruhan, menunda pembayaran gaji karyawan hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat yang memaksa perusahaan untuk melakukannya. Namun, perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hukum Menurut Peraturan Perundang-undangan

Menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus membayar gaji karyawan paling lambat 1 bulan sekali. Artinya, pengusaha tidak diperbolehkan menunda pembayaran gaji karyawan selama lebih dari 1 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan hak-hak karyawan atas gaji yang menjadi haknya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Jika pengusaha melakukan penundaan atau tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pengusaha akan diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen per hari dari jumlah gaji yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

gaji karyawan

Penundaan gaji karyawan juga bisa terjadi ketika ada kondisi-kondisi tak terduga, seperti bencana alam, situasi darurat, dan lain-lain. Namun, jika terjadi penundaan karena faktor-faktor tersebut, pengusaha wajib memberikan keterangan kepada karyawan dan kesepakatan bersama harus dicapai mengenai waktu pembayaran gaji selanjutnya.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa pemberian upah atau gaji harus dilakukan secara langsung pada karyawan yang bersangkutan. Tidak boleh ada pemotongan upah atau pemberian upah yang disalurkan ke pihak lain, kecuali telah disepakati oleh karyawan dan pengusaha dalam bentuk perjanjian tertulis dan tidak menyimpang dari norma yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik-praktik yang merugikan hak-hak karyawan dalam hal upah. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka pengusaha tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk itu, penting bagi para pengusaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait pembayaran gaji atau upah. Selain untuk menjaga hak-hak karyawan, juga untuk menghindari sanksi-sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.

Hak-hak Karyawan yang Terlindungi

Banyak karyawan di Indonesia menghadapi masalah yang sama, yaitu penundaan gaji oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Terkadang, hal ini terjadi karena perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan atau terjadinya kegagalan dalam pembayaran tagihan pelanggan. Namun, apapun alasan yang diutarakan oleh perusahaan, kenyataannya, hal ini sangat merugikan karyawan yang mengandalkan gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk melindungi hak penerimaan gaji karyawan, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang mendapat penundaan gaji. Beberapa hak yang dilindungi oleh undang-undang tersebut mencakup:

1. Hak Upah

Karyawan memiliki hak untuk menerima upah sesuai dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan yang berlaku di perusahaan. Jika terjadi penundaan gaji, karyawan berhak untuk meminta perusahaan membayarkan gaji tersebut ditambah dengan bunga pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan tidak dapat membayarkan upah karyawan selama tiga bulan berturut-turut, karyawan dapat mengajukan PHK dan menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan.

2. Hak Ganti Rugi

Jika karyawan mengalami kerugian akibat dari penundaan gaji, seperti terkena denda atau bunga karena keterlambatan pembayaran cicilan kredit, karyawan berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Besaran ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh karyawan. Pada kasus tertentu, ganti rugi dapat mencakup biaya pengacara dan biaya pengadilan.

3. Hak Cuti Gaji

Karyawan yang sakit atau ingin mengambil cuti dapat menggunakan hak cuti gaji. Perusahaan wajib memberikan gaji penuh kepada karyawan selama masa cuti. Namun, jika perusahaan tidak membayarkan gaji kepada karyawan yang sedang cuti, maka perusahaan akan dikenakan denda oleh pemerintah.

4. Hak Tunjangan Karyawan

Karyawan juga memiliki hak atas tunjangan karyawan dan tunjangan lainnya sesuai dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika perusahaan tidak membayarkan tunjangan karyawan, karyawan dapat meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan tersebut beserta dengan bunga pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Hak Menerima Pelatihan dan Pengembangan

Perusahaan harus menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi karyawan sesuai dengan bidang pekerjaannya. Jika perusahaan gagal melakukannya, karyawan dapat menuntut perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pengembangan atau memberikan ganti rugi kepada karyawan.

Adanya perlindungan hukum bagi karyawan yang mengalami penundaan gaji diharapkan dapat meminimalisir jumlah kasus penundaan gaji dan meningkatkan kesejahteraan hidup para karyawan.

Hak-hak Karyawan yang Terlindungi

Tindakan yang Dapat Dilakukan Karyawan

Jika Karyawan mengalami penundaan gaji oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka karyawan memiliki hak dalam menentukan tindakan yang harus diambil. Berikut beberapa tindakan yang bisa diambil oleh karyawan dalam situasi tersebut:

1. Mengajukan Gugatan

Salah satu cara yang dapat dilakukan karyawan untuk menuntut tanggung jawab perusahaan terkait dengan penundaan gaji adalah dengan mengajukan gugatan. Jika karyawan mengetahui adanya pelanggaran dalam hak mereka, maka mereka berhak memperjuangkan hak tersebut dengan melalui jalur hukum. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat secepatnya menyelesaikan masalah tentang pembayaran gaji karyawan yang tertunda.

2. Minta Bantuan dari Dinas Tenaga Kerja

Jika setelah mengajukan permohonan kepada perusahaan, masalah tentang penundaan gaji karyawan masih tidak selesai, maka karyawan dapat meminta bantuan dari Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan solusi alternatif sebagai proses mediasi antara perusahaan dan karyawan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah secepatnya.

3. Menyusun Bukti-bukti Pelanggaran

Selain itu, Karyawan juga harus memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam menunda pembayaran gaji mereka. Bukti-bukti pelanggaran tersebut harus didokumentasikan dengan baik seperti slip gaji, email resmi dari perusahaan, surat kabar dan sebagainya. Hal itu penting untuk memperkuat gugatan karyawan dan mendapatkan keputusan yang menguntungkan.

4. Berkonsultasi dengan Tenaga Ahli Hukum

Karyawan juga bisa berkonsultasi dengan ahli hukum untuk membantu memperkuat gugatan mereka. Seperti diketahui, proses hukum sangat rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum. Dalam kasus penundaan gaji, ahli hukum dapat memberikan saran tentang tindakan apa yang sebaiknya diambil dan membantu memperjuangkan hak-hak karyawan.

5. Berbicara dengan Departemen Keuangan dan Akuntansi

Jika gaji karyawan ditunda oleh perusahaan, maka mungkin ada sesuatu yang salah dengan bagian keuangan dan akuntansi perusahaan. Karyawan dapat melaporkan masalah tersebut ke departemen tersebut untuk menentukan penyebab dari penundaan gaji mereka. Setelah itu, departemen tersebut dapat menganalisis masalah dan secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.

6. Melakukan Aksi Solidaritas dan Unjuk Rasa

Terakhir, karyawan dapat melakukan aksi solidaritas dan unjuk rasa sebagai tindakan yang dapat dilakukan jika semua langkah sebelumnya belum memberikan hasil yang memuaskan. Aksi tersebut dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh karyawan yang mengalami penundaan gaji, kemudian melakukan demonstrasi atau aksi protes yang bersifat damai di depan perusahaan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan koordinasi yang baik dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Karyawan bekerja