Mamuju – Salah satu juru bicara (Jubir) Habsi-Irwan, Muhaimin Faisal kembali menindaklanjuti laporannya di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia saat dirinya berada di Jakarta Senin 28/12/2020, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur.
“Kami telah memasukkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik saudara Ahmad Amran Nur, Sebenarnya laporan ini sudah kami kirimkan secara online, dan sudah diterima,” terang Muhaimin via WhatsApp, Selasa 29/12/2020.
Ia menegaskan, pihaknya mendatangi langsung kantor DKPP untuk memastikan laporan tersebut betul-betul sudah diterima.
“Kemarin (Senin 28/12, red) kami melakukan konfirmasi dan tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk dugaan aliran dana ke KPUD Mamuju Kami tinggal merampungkan bukti-bukti kemana saja uang itu mengalir dan Kami akan laporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini setelah kami kembali ke Mamuju,” sambungnya.
Kata dia, Ini semakin memperkuat dugaan bahwa KPUD Mamuju sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu.
“Oleh Karena itu, beberapa Komisioner pantas untuk diberhentikan secara tidak hormat apalagi sebelumnya sudah dua kali mendapatkan teguran keras dari DKPP RI,” tandas pria yang akrab disapa Iming ini. (fir)